Indonesiasatu, Agam - Polres Agam intensifkan pelaksanaan operasi yustisi, untuk menerapkan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan yang dipimpin Kasubag Dal Bin Polres Agam, AKP Irmatias ini, dipusatkan di Simpang 3 Bundaran Kecamatan Lubuk Basung, dengan melibatkan 8 personel, Selasa (2/3).
“Operasi ini upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, dalam mencegah penyebaran Covid-19, ” ujar AKP Irmatias.
Dalam kegiatan itu, katanya, dilakukan sosialisasi protokol kesehatan seperti mematuhi aturan wajib memakai masker, menjaga jarak, pendisiplinan cuci tangan, menghindari kerumunan serta membatasi mobilisasi dan iteraksi.
“Apabila ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker kita langsung tindak, ” sebutnya.
Penindakan dilakukan seperti pengukuran suhu, pemasangan pamvlet pelanggar, kegiatan bersih-bersih sekitar lokasi kegitan, pendataan nama pelanggar dan penginputan data ke dalam aplikasi.
“Pada kegiatan ini kita melakukan teguran lisan kepada 110 orang, teguran tertulis 8 orang dan sanksi sosial 8 orang, ” terangnya.
Dengan dilaksanakannya operasi yustisi secara intensif, maka diharapkannya kedisiplinan masyarakat jadi meningkat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan, selain melindungi diri sendiri dari penyebaran Covid-19, juga dapat melindungi orang sekitar.