BUKITTINGGI - Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) akan dibuat Pemerintah Kota dalam bulan ini untuk pelaku usaha yang terdampak covid-19 di kota itu.
Mereka yang memenuhi kriteria akan mendapat bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp1.2 juta.Pendaftaran dalam program tersebut akan dibuka sampai batas waktu tanggal 21 April 2021.
Program BPUM ini khusus untuk masyarakat yang mempunyai usaha mikro, dengan tujuan agar lebih meningkatkan usaha mereka kembali.
Informasi ini diambil pada Kamis (15/4/2021), di facebook Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, diposting sehari lalu.
Pemkot berharap dengan adanya bantuan tersebut, akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi para pelaku usaha, akibat dari dampak Pandemi Covid-19 .
Sejak bencana non alam melanda tanah air (Covid-19, red), berdampak dengan melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional.
Guna mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah menyiapkan program BPUM, agar pelaku usaha mampu bertahan dalam menjalankan usaha mereka di tengah krisis yang diakibatkan pandemi covid-19.
Untuk pendaftaran BPUM, bisa melalui kelurahan dan kecamatan tempat tinggal masing-masing, dengan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Kriteria yang harus dipenuhi, belum pernah mengajukan BPUM tahun sebelumnya, warga negara Indonesia (WNI), mepunyai e-KTP, memiliki usaha mikro dengan bukti surat usulan dari pengusul beserta lampiran.
Selain itu, juga bukan sebagai ASN, TNI/ Polri, pegawai BUMN atau BUMD dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dokumen-dokumen yang harus dipenuhi berupa, foto copy KTP, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy NIB/ IUMK/ SKU dan foto tempat usaha. (Linda Sari Yusuf)